Senin, 26 Desember 2011

KORUPSI

Dalam suatu organisasi atau dalam suatu badan usaha besar maupun kecil banyak yang mengenal istilah KORUPSI. Menurut saya sendiri korupsi disini mempunyai makna menyogok, ataupun berbuat curang dengan melibatkan uang untuk menyelesaikan sesuatu. Tak seperti yang kita tau bahwa korupsi bisa dilakukan oleh pejabat, pegawai negri ataupun orang-orang besar yang mempunyai banyak uang, korupsi juga bisa terjadi pada suatu organisasi kecil maupun orang biasa sekalipun. Kalau yang sering kita ketahui bahwa pejabat mengambil uang yang tidak seharusnya menjadi miliknya itulah yang sering disebut dengan korupsi, tetapi dalam suatu organisasi kecil yang disebut dengan korupsi contohnya saja murid yang ingin masuk ke sekolah negri tetapi ia harus membayar sekian juta agar dapat masuk dan bersekolah di sekolah negri itu, hal inilah yang disebut korupsi bagi orang yang menerima uang yang tidak seharusnya menjadi milik dia.



Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.


Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Menurut saya tindakan korupsi ini bisa terjadi oleh siapa saja tetapi salah satu untuk menghindarinya adalah iman dari seseorang masing-masing dan harus selalu di ingat bahwa kita mati tidak akan membawa harta, untuk apa hidup di dunia mewah tetapi miskin iman. Anti korupsi akan membuat Negara kita menjadi Negara yang jujur, maju dan cerdas.
Sumber : wikipedia