Kamis, 18 November 2010

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

Pengertian Individu
Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak.seorang individu tidak dapat hidup sendiri tanpa hidup bermasyarakat.

Pengertian Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, dhidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok individu yang hidup dan tinggal di suatu daerah tertentu yang saling ketergantungan satu sama lainnya dan membentuk suatu komunitas yang teratur.  

Pertumbuhan Penduduk
Factor pertumbuhan penduduk
1.     Faktor keturunan — masa konsepsi
2.     Bersifat tetap atau tidak berubah sepanjang kehidupan
3.     Menentukan beberapa karakteristik seperti jenis  kelamin, ras, rambut, warna mata, pertumbuhan fisik, sikap tubuh dan beberapa keunikan psikologis seperti temperamen
4.     Potensi genetik yang bermutu hendaknya dapat berinteraksi dengan lingkungan secara positif sehingga diperoleh hasil akhir yang optimal.
5.      Faktor eksternal / lingkungan
6.     Mempengaruhi individu setiap hari mulai konsepsi sampai akhir hayatnya, dan sangat menentukan tercapai atau tidaknya potensi bawaan
7.     Faktor eksternal yang cukup baik akan memungkinkan tercapainya potensi bawaan, sedangkan yang kurang baik akan menghambatnya.

Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :

1.Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2.Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3.     Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4.     Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5.     Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6.     Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7.     Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8.     Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya
9.     Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga
     

Pemuda & Identitas

Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya. Karna pemuda sebagai harapan bangsa, dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban moral bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.

Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik

Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah :
1. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
3. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
4. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
5. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
6. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
7. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
8. Pergaulan bebas
9. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
10. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
Untuk itu pemuda sangatlah perlu bimbingan dalam membina hidup, dan dalam membentuk karakter. Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni :
1. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
2. Orientasi dalam dirinya sendiri
3. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Perguruan dan pendidikan
 Perguruan adalah kegiatan pendidikan dan pengajaran, maka akan menghasilkan lulusan, yang biasanya setiap semester atau setiap tahun sekali diselenggarakan wisuda sarjana.Oleh kana itu wisuda sarjana juga sebagai petunjuk bahwa perguruan tinggi yang bersangkutan telah berhasil menunaikan amanahnya, yaitu mengantarkan para mahasiswanya menyelesaikan study dan akhirnya di wisuda, akan tetapi sebenarnya acara wisuda bukan satu-satunya ukuran perguruan tinggi tersebut berhasil menunaikan amanahnya.
Perguruan tinggi masih memiliki tugas lainnya yaitu melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Tugas penelitian telah nyata di tunaikan manakala dari perguruan tinggi tersebut di hasilkan jurnal,buku-buku dan laporan penelitian oleh karna itu, perguruan tinggi disebut maju, mana kala berhasil menerbitkan bebagai karya ilmiah itu.

Pendidikan mulai muncul ketika manusia atau suatu masyarakat semakin kompleks dengan dengan bebagai macam ide , aktifitas, maupun kebutuhan, terutama kebutuhan akan pengetahuan yang sudah bisa lagi di penuhi oleh lembaga keluarga .
Pada dasarnya baik pendidikan resmi maupun pendidikan tidak resmi, proses penyelenggaraannya di sesuaikan dengan konteks ke seluruh kebudayaan yang umum mengacu pada suatu pola tertentu .
Pendidikan resmi dilaksanakan melalui lembaga pendidikan formal atau yang sering disebut sekolah. Lembaga tersebut menawarkan pendidikan yang berjenjang tingkat dasar sampai dengan tingkat pendidikan tinggi ,sementara itu pendidikan tidak resmi  / non formal dilakukan melalui berbagai kursus, misalnya kursus keterampilan, kursus komputer, kursus bahsa, dll .

WARGANEGARA DAN NEGARA

Pengertian Warganegara
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu individu dari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

Hukum Negara
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Di Indonesia ini menganut hukum campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi ( pasal 1 undang – undang nomor 19 tahun 1964), yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem Pemerintahan adalah tata cara pemerintah suatu Negara mengatur negaranya.
Sistem Pemerintahan ada 3 yaitu :
1.     Sistem Parlementer
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Ciri – cirri sistem parlementer
a.     System kepemimpinan terbagi menjadi 2 yaitu ada kepala Negara dan kepala pemerintahan
b.     Pemerintahnya harus bertanggung jawab kepada parlemen
c.      Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapatkan dukungan parlemen
d.     Parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah apabila tidak memberikan dukungan pada pemerintah.
2.     Sistem Presidensil
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Ciri – cirri sistem presidensil
a.     Kedudukan kepala Negara tidak terpisah dari kedudukan kepala pemerintah
b.     Kepala Negara tidak bertanggung jawab terhadap parlemen melainkan langsung bertanggung jawab pada rakyat yang memilihnya
c.      Presiden tidak berwenang membubarkan parlemen
d.     Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab terhadap presiden
3.     Sistem  Campuran atau hybrid system
Sitem campuran ini terdapat ciri – ciri dari system pemerintahan parlementer dan presidensil. Jika lebih besar ciri – ciri system parlementer maka di sebut Quasi parlementer. Sedangkan jika sebaliknya atau lebih besar presidensil maka di sebut juga Quasi presidensil.

 persamaan derajat
Setiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sehingga dapat menyamakan derajat setiap warganegara tersebut.
Hak warganegara
ü Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
ü Hak atas penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )
ü Hak bela Negara ( pasal 27 ayat 3 )
ü Hak untuk kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( pasal 28 B ayat 2 )
ü Hak pemenuhan kebutuhan dasar ( pasal 28 C ayat 1 )
ü Hak memperoleh keadilan hukum ( pasal 28 D ayat 1 )
ü Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil ( pasal 28 D ayat 2 )
ü Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat ( pasal 28 E ayat 3 )
ü Hak hidup sejahtera lahir bathin ( pasal 28 H ayat 1 )
ü Hak atas jaminan social ( pasal 28 H ayat 3 )

Kewajiban warga Negara
ü Melaksanakan aturan hukum
ü Menghargai hak orang lain
ü Membayar pajak
ü Menjadi saksi dalam pengadilan
ü Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain – lain.

Ellite dan massa
Ellite adalah sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Massa adalah suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan
Yang dalam beberapa hal menyerupai icrow.

Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite pemegang strategi secara garis besar :
ü Elite politik

ü Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendekiawan

ü Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama

Peranan elite terhadap massa :
ü Pencerminan kehendak masyarakatnya
ü  Memajukan kehidupan masyarakatnya
ü Peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
ü Memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic

WARGANEGARA DAN NEGARA

Pengertian Warganegara
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu individu dari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

Hukum Negara
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Di Indonesia ini menganut hukum campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi ( pasal 1 undang – undang nomor 19 tahun 1964), yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem Pemerintahan adalah tata cara pemerintah suatu Negara mengatur negaranya.
Sistem Pemerintahan ada 3 yaitu :
1.     Sistem Parlementer
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Ciri – cirri sistem parlementer
a.     System kepemimpinan terbagi menjadi 2 yaitu ada kepala Negara dan kepala pemerintahan
b.     Pemerintahnya harus bertanggung jawab kepada parlemen
c.      Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapatkan dukungan parlemen
d.     Parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah apabila tidak memberikan dukungan pada pemerintah.
2.     Sistem Presidensil
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Ciri – cirri sistem presidensil
a.     Kedudukan kepala Negara tidak terpisah dari kedudukan kepala pemerintah
b.     Kepala Negara tidak bertanggung jawab terhadap parlemen melainkan langsung bertanggung jawab pada rakyat yang memilihnya
c.      Presiden tidak berwenang membubarkan parlemen
d.     Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab terhadap presiden
3.     Sistem  Campuran atau hybrid system
Sitem campuran ini terdapat ciri – ciri dari system pemerintahan parlementer dan presidensil. Jika lebih besar ciri – ciri system parlementer maka di sebut Quasi parlementer. Sedangkan jika sebaliknya atau lebih besar presidensil maka di sebut juga Quasi presidensil.
 persamaan derajat
Setiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sehingga dapat menyamakan derajat setiap warganegara tersebut.
Hak warganegara
ü Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
ü Hak atas penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )
ü Hak bela Negara ( pasal 27 ayat 3 )
ü Hak untuk kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( pasal 28 B ayat 2 )
ü Hak pemenuhan kebutuhan dasar ( pasal 28 C ayat 1 )
ü Hak memperoleh keadilan hukum ( pasal 28 D ayat 1 )
ü Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil ( pasal 28 D ayat 2 )
ü Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat ( pasal 28 E ayat 3 )
ü Hak hidup sejahtera lahir bathin ( pasal 28 H ayat 1 )
ü Hak atas jaminan social ( pasal 28 H ayat 3 )

Kewajiban warga Negara
ü Melaksanakan aturan hukum
ü Menghargai hak orang lain
ü Membayar pajak
ü Menjadi saksi dalam pengadilan
ü Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain – lain.

Ellite dan massa
Ellite adalah sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Massa adalah suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan
Yang dalam beberapa hal menyerupai icrow.

Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite pemegang strategi secara garis besar :
ü Elite politik

ü Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendekiawan

ü Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama




Peranan elite terhadap massa :
ü Pencerminan kehendak masyarakatnya
ü  Memajukan kehidupan masyarakatnya
ü Peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
ü Memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic