A. PENGERTIAN UANG
Segala sesuatu yang dapat dipakai atau diterima untuk melakukan pembayaran baik barang-barang maupun jasa-jasa serta utang.
JENIS UANG
• Uang kartal
alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam :
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatanganimentri keuangan.
Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
• Uang giral
tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
B. BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
Bank sentral adalah suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga-lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi / stabil.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Perbedaan kegiatan bank sentral dan bank umum
• Dalam suatu Negara hanya terdapat satu bank sentral sedangkan bank umum bisa lebih dari satu
• Bank sentral biasanya dimiliki oleh pemerintah sedangkan bank umum kebanyakan dimiliki oleh swasta
• Tujuan bank sentral bukan profit mengawasi kegiatan-kegiatan bank umum, sedangkan tujuan bank umum adalah profit motif
• Bank sentral diberi kekuasaan untuk mencetak uang kertas dan logam, sedangkan bank umum tidak
C. KEBIJAKAN – KEBIJAKAN MONETER YANG TELAH DILAKUKAN PEMERINTAH
• kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
• kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar.
• kebijakan yang digunakan pemerintah dengan menerapkan kredit selektif untuk membatasi jumlah uang yang beredar
• kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi
• Mencapai pekerja penuh/lebih sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar