Kamis, 18 November 2010

WARGANEGARA DAN NEGARA

Pengertian Warganegara
Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu individu dari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

Hukum Negara
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Di Indonesia ini menganut hukum campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi ( pasal 1 undang – undang nomor 19 tahun 1964), yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem Pemerintahan adalah tata cara pemerintah suatu Negara mengatur negaranya.
Sistem Pemerintahan ada 3 yaitu :
1.     Sistem Parlementer
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

Ciri – cirri sistem parlementer
a.     System kepemimpinan terbagi menjadi 2 yaitu ada kepala Negara dan kepala pemerintahan
b.     Pemerintahnya harus bertanggung jawab kepada parlemen
c.      Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapatkan dukungan parlemen
d.     Parlemen dapat dibubarkan oleh pemerintah apabila tidak memberikan dukungan pada pemerintah.
2.     Sistem Presidensil
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Ciri – cirri sistem presidensil
a.     Kedudukan kepala Negara tidak terpisah dari kedudukan kepala pemerintah
b.     Kepala Negara tidak bertanggung jawab terhadap parlemen melainkan langsung bertanggung jawab pada rakyat yang memilihnya
c.      Presiden tidak berwenang membubarkan parlemen
d.     Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab terhadap presiden
3.     Sistem  Campuran atau hybrid system
Sitem campuran ini terdapat ciri – ciri dari system pemerintahan parlementer dan presidensil. Jika lebih besar ciri – ciri system parlementer maka di sebut Quasi parlementer. Sedangkan jika sebaliknya atau lebih besar presidensil maka di sebut juga Quasi presidensil.

 persamaan derajat
Setiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sehingga dapat menyamakan derajat setiap warganegara tersebut.
Hak warganegara
ü Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum ( pasal 27 ayat 1 )
ü Hak atas penghidupan yang layak ( pasal 27 ayat 2 )
ü Hak bela Negara ( pasal 27 ayat 3 )
ü Hak untuk kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak ( pasal 28 B ayat 2 )
ü Hak pemenuhan kebutuhan dasar ( pasal 28 C ayat 1 )
ü Hak memperoleh keadilan hukum ( pasal 28 D ayat 1 )
ü Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil ( pasal 28 D ayat 2 )
ü Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat ( pasal 28 E ayat 3 )
ü Hak hidup sejahtera lahir bathin ( pasal 28 H ayat 1 )
ü Hak atas jaminan social ( pasal 28 H ayat 3 )

Kewajiban warga Negara
ü Melaksanakan aturan hukum
ü Menghargai hak orang lain
ü Membayar pajak
ü Menjadi saksi dalam pengadilan
ü Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain – lain.

Ellite dan massa
Ellite adalah sekelompok orang yang terkemuka di bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Massa adalah suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan
Yang dalam beberapa hal menyerupai icrow.

Fungsi elite dalam memegang strategi
Pembedaan elite pemegang strategi secara garis besar :
ü Elite politik

ü Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan cendekiawan

ü Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama

Peranan elite terhadap massa :
ü Pencerminan kehendak masyarakatnya
ü  Memajukan kehidupan masyarakatnya
ü Peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
ü Memenuhi kebutuhan pemuasan hedonic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar